Desa Munca- Selasa, 27 Mei 2025. Pengelolaan keuangan desa sudah di atur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraruran menteri dalam negeri, peraturan menteri desa, peraturan menteri keuangan serta peraturan bupati pesawaran, hal ini sebagai dasar tahapan-tahapan yang harus di lalui oleh pemerintah desa sebagai penerima manfaat dari dana desa yang di kucurkan melalui APBN.

Berdasarkan salah satunya yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa di atur mekanisme perubahan APBDes di tahun berjalan, dikarenakan adanya penambahan sumber dana dari add dan kegiatan lainnya makan pemerintah desa munca melakukan kegiatan musyawarah desa sebagai acuan, tahapan serta transparasi anggaran yang di kelola oleh pemerintah desa.

" ini adalah tahapan yang harus kita lalui setiap tahunnya, adanya perubahan pendapatan dan perubahan belanja yang mengharuskan kita mengunndang lapisan masyarakat agar masyarakat mengetahui angaran di gunakan untuk kegiatan apa saja" ucap Kades Munca. (MUI)