Munca, Teluk Pandan, Pesawaran — Pemerintah Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mendorong penguatan perekonomian desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Munca Jaya. Pembentukan BUM Desa Munca Jaya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Munca dalam mengoptimalkan potensi dan aset desa serta membuka peluang usaha yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli desa. BUM Desa Munca Jaya diharapkan dapat menjadi wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa Munca. Pengelolaan usaha dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Dalam proses pembentukannya, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat perlu memastikan bahwa pendirian BUM Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa mempunyai kewenangan untuk menetapkan pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, serta berbagai hal penting terkait kelembagaan dan pengelolaan BUM Desa. Secara hukum, pengaturan BUM Desa saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa pengelolaan BUM Desa dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memungkinkan BUM Desa melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau koperasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi regulasi utama yang mengatur pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.

Ketentuan teknis mengenai pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Dengan dibentuknya BUM Desa Munca Jaya, Pemerintah Desa Munca diharapkan dapat mengembangkan unit-unit usaha berdasarkan potensi lokal, meningkatkan kesempatan usaha masyarakat, mengoptimalkan aset desa, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Munca. Keberadaan BUM Desa Munca Jaya juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat desa, tata kelola yang baik, keterbukaan pengelolaan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa Munca bersama BPD dan masyarakat selanjutnya dapat menyusun dan menetapkan dokumen kelembagaan BUM Desa Munca Jaya, antara lain Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, struktur organisasi, rencana program kerja, serta dokumen administrasi dan pendaftaran BUM Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang jelas, BUM Desa Munca Jaya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian Desa Munca dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.