Mewujudkan Desa Mandiri Yang Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak Mulia

Artikel

RESMI BUMDES MUNCA JAYA DI BENTUK

29 September 2026 10:07:48  Administrator  29 Kali Dibaca  Berita Desa

Munca, Teluk Pandan, Pesawaran — Pemerintah Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mendorong penguatan perekonomian desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Munca Jaya. Pembentukan BUM Desa Munca Jaya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Munca dalam mengoptimalkan potensi dan aset desa serta membuka peluang usaha yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli desa. BUM Desa Munca Jaya diharapkan dapat menjadi wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa Munca. Pengelolaan usaha dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Dalam proses pembentukannya, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat perlu memastikan bahwa pendirian BUM Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa mempunyai kewenangan untuk menetapkan pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, serta berbagai hal penting terkait kelembagaan dan pengelolaan BUM Desa. Secara hukum, pengaturan BUM Desa saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa pengelolaan BUM Desa dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memungkinkan BUM Desa melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau koperasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi regulasi utama yang mengatur pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.

Ketentuan teknis mengenai pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Dengan dibentuknya BUM Desa Munca Jaya, Pemerintah Desa Munca diharapkan dapat mengembangkan unit-unit usaha berdasarkan potensi lokal, meningkatkan kesempatan usaha masyarakat, mengoptimalkan aset desa, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Munca. Keberadaan BUM Desa Munca Jaya juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat desa, tata kelola yang baik, keterbukaan pengelolaan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa Munca bersama BPD dan masyarakat selanjutnya dapat menyusun dan menetapkan dokumen kelembagaan BUM Desa Munca Jaya, antara lain Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, struktur organisasi, rencana program kerja, serta dokumen administrasi dan pendaftaran BUM Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang jelas, BUM Desa Munca Jaya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian Desa Munca dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

30 September 2025 | 210 Kali
MUSDES RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2026
30 Agustus 2025 | 191 Kali
SIGAP PEMKAB PESAWARAN TANGANI LONGSOR DI DESA MUNCA KECAMATAN TELUK PANDAN
18 September 2025 | 148 Kali
DESA MUNCA SALURKAN BLT DD TAHAP III TA 2025
26 November 2025 | 128 Kali
MONEV TAHAP II
29 Juli 2013 | 123 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 120 Kali
Data Desa
17 Oktober 2025 | 101 Kali
GALI POTENSI ANAK MUDA.....!

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : JL MUNCA RT.RW 002.002 DESA MUNCA
Desa : Munca
Kecamatan : Teluk Pandan
Kabupaten : Pesawaran
Kodepos : 83355
Telepon : 081311119216
Email : desamunca1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:56
    Total Pengunjung:13.101
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.88
    Browser:Mozilla 5.0